Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) menemukan bukti pada akhir tahun 2015 bahwa ada transfer dana sebesar RM42 juta ringgit (US$10,6 juta) dari sebuah cabang perusahaan pendanaan pemerintah 1MDB ke rekening pribadi mantan Perdana Menteri Najib Razak.
Demikian dikemukakan oleh seorang anggota panel yang meninjau kembali kasus yang diajukan ke MACC sebagaimana dikutip Reuters, Selasa (15/5).
Akan tetapi, rekomendasi dari komisi itu untuk dilakukan ivestaigasi lanjutan mendapat penolakan dari pihak Jakasa Agung Malaysia, menurut panelis tersebut.
Najib, yang kalah dalam pemilu 9 Mei lalu, selalu membantah telah melakukan tindak korupsi terkait dengan tuduhan suap yang melibatkan perushaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dia menegaskan dana sebesar US$681 juta yang didepositokan di rekening pribadinya merupakan sumbangan dari kerajaan Arab Saudi. Dana sebanyak US$10,6 juta itu merupakan bagian dari dana tersebut.
PM Mahathir Mohamad yang baru saja terpilih dan diangkat sumpah Kamis lalu, berjanji akan menyelidiki kasus 1MDB. Dia mengatakan akan mengambil tindakan tegas atas pelaku yang diuntungkan dari hasil korupsi tersebut.
Baca Juga
Sedikitnya enam negara termasuk AS dan Swiss tengah menyelidiki sebuah klaim bahwa dana sebanyak US$4,5 miliar dituduh dialirkan dari 1MDB.
Dalam satu wawancara dengan Reuters, anggota panel Lim Chee Wee mengatakan bahwa Jaksa Agung ketika itu, Mohamed Apandi Ali, telah menerima bukti dari MACC pada akhir 2015. Bukti itu menunjukkan Najib menerima sebanyak US$10,6 juta dari unit usaha 1MDB, SRC International.
Mohamed Apandi Ali, yang diganti pada Senin, menolak untuk meneliti lebih lanjut, ujar Lim.
“Jaksa Agung menolak untuk menyelidiki lebih lanjut meski ada bukti yang menyebutkan Najib menerima baik secara langsung maupun tidak langsung dana sebesar RM42 juta dari SRC,” ujar Lim.
Hanya saja Mohamed Apandi tidak mau berkomentar ketika dihubungi Reuters. MACC juga tidak menjawab pertanyaan yang diajuykan Reuters.