Kabar24.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memikirkan pengganti almarhum Calon Bupati Tegal, Enthus Susmono.
“Kami masih berduka dan berdoa untuk almarhum dan keluarga. Jadi soal pengganti belum sama sekali,” kata Ketua Desk Pilkada DPP PKP Daniel Johan kepada Bisnis.com, Selasa (15/5/2018).
Daniel mengatakan masih ada waktu kurang dari seminggu ke depan bagi partainya untuk menyiapkan nama pengganti Enthus. Pasalnya, PKB selaku partai politik tunggal pengusung Enthus diberi waktu paling lambat 7 hari untuk mengusulkan nama ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal.
Semalam, Enthus mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit dr. Soesilo Slawi setelah terkena serangan jantung. Bupati Tegal periode 2014-2019 itu meninggalkan satu orang istri dan empat orang anak.
Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon kepala daerah atau pasangannya yang meninggal dunia dapat diganti paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Hari-H pemilihan berlangsung pada 27 Juni 2018 atau masih ada lebih dari 30 hari sejak meninggalnya Enthus.
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan nama pengganti paling lambat 7 hari setelah calon kepala daerah meninggal dunia. KPU kabupaten meneliti persyaratan administrasi calon kepala daerah pengganti paling lamat 3 hari setelah pengusulan.
Bila tidak menyiapkan nama pengganti, pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia akan didiskualifikasi dari kontestasi.