Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
"Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," kata Heri Jerman usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin sore.
Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Direktur Keuangan perusahaan perjalanan umroh tersebut Siti Nuraidah alias Kiki dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
"Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku uatama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan," jelas Heri.
Ia mengatakan berdasarkan uraian dakwaan dan fakta-fakta persidangan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan bahwa terdajwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwan pertama Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa katanya telah melakukan tindak pidana berupa mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarakan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri mengubah bentuk, menukarkan dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya tindak pidana penipuan sebagaiaman dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana (Senin, 19/2) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel.
Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Siti disangkakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000.
Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut. Di antaranya adalah artis nasional Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu yang telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, JAwa Barat.