Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan dalam menindaklanjuti SKB tiga Menteri tersebut pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.
Jika dalam berdasarkan aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.
“Sementara dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama pihak lain, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KADIN, Bursa Efek Indonesia agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif,” ujarnya dalam jumpa pers penjelasan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H, di Kantor Kemenko PMK, Senin (7/5/2018).
Berdasar pernyataan resmi yang diterima Bisnis, pagi ini disebutkan bahwa acara jumpa pers tersebut dihadiri tujuh menteri. Selain Menko PMK Puan Maharani, hadir juga Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok, Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca Juga
Selain itu, hadir juga perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia, serta pimpinan Polri.
Menko Puan mengatakan, pascapenetapan SKB tersebut, pemerintah telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini, yaitu :
- Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.
- Kedua, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Ketiga, PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
- Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
- Kebijakan, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. “Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menaker,” kata Puan.
- Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idulfitri.
- Ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait.
- Kedelapan, setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.
“Dengan penjelasan tersebut, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idulfitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujar Puan.