Bisnis.com, JAKARTA — Penambahan cuti lebaran yang diwacanakan pemerintah menuai polemik terutama dari kalangan pelaku usaha yang merasa keberatan hari kerja efektif menjadi berkurang. Kendati demikian kepolisian siap mengamankan jika cuti itu ditambah atau tetap pada kebijakan semula.
Bahkan, Wakil Kapolri Komjen Syafruddin menyebut, jika cuti lebaran tetap ditambah pihaknya lebih mudah mengatur arus lalu lintas.
“Ditambah oke, tidak juga sudah siap, tapi lebih oke kalau ditambah,” katanya, Kamis (3/5/2018)
Sebabnya, kata dia, jika cuti lebaran ditambah akan lebih mudah mengatur arus mudik dan arus balik.
“Tapi lebih oke kalau ditambah karena untuk arusnya bisa lebih pecah walaupun sebenarnya infrastruktur sudah sangat mendukung karena tolnya sudah dampai Semarang,” ujarnya.
Dengan penambahan hari cuti, konsentrasi kepadatan arus kendaraan lebih tersebar. Dia pun optimistis pengaturan arus mudik dan bali tahun ini bisa lebih baik dari tahun lalu.
“Tapi kan sudah bercecer kan sudah keluar Brebes, Cirebon, saya yakin tahun ini lebih bagus dari tahun lalu,” terangnya.
Sebelumnya, dalam SKB Tiga Menteri yang dikeluarkan pada 22 September 2017, cuti bersama semula ditetapkan sebanyak empat hari yaitu 13,14,18,19 Juni 2018.
Kemudian, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama pada 11—12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018 sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari.
Keputusan itu tercantum dalam dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018. Pertimbangannya, untuk mengurai kemacetan arus mudik lebaran.
Seperti diketahui, penetapan libur dan cuti bersama lebaran yang total mencapai 7 hari tersebut dinilai dunia usaha berpotensi menekan produktivitas kerja.
Para pengusaha pun meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Dengan demikian muncul wacana mengenai revisi atas kebijakan cuti bersama selama 7 hari itu.