Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Penghentian Kasus Penghinaan Pancasila Rizieq Shihab oleh Polisi

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah mengumumkan penghentian penyidikan kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab/Reuters
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah mengumumkan penghentian penyidikan kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.

Polisi beralasan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan karena kekurangan bukti meski telah menyelidiki kasus ini lebih dari setahun. Polisi pun pernah menyatakan bukti untuk kasus ini cukup dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Namun, kejaksaan mengembalikannya karena dianggap belum memenuhi kelengkapan formal dan material. Berikut adalah kronologi kasus ini seperti dilansir dari Tempo, Sabtu (5/5/2018):

- 27 Oktober 2016

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno. Rizieq dilaporkan berdasarkan bukti video ceramahnya di kawasan Gasibu, Bandung, Jawa Barat pada 2011.

Sukma mempersoalkan ucapan Rizieq yang menyatakan: “Pada Pancasila Soekarno, ketuhanan ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, ketuhanan ada di kepala.”

- 23 November 2016

Bareskrim Polri melimpahkan kasus Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto beralasan tempat kejadian perkara Rizieq ada di Bandung, Jawa Barat.

- 23 Januari 2017

Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara untuk kasus ini. Gelar perkara dilakukan Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara, penyidik menggali fakta dari keterangan saksi dan alat bukti.

Selama penyelidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli. Polisi juga memeriksa video rekaman ceramah Rizieq.

- 30 Januari 2017

Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Polisi menyangka Rizieq melanggar Pasal 154 KUHP tentang penodaan lambang negara dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.

Polisi menyatakan telah mengantongi empat alat bukti. Namun, polisi memutuskan tidak menahan Rizieq.

- 7 Februari 2017 dan 10 Februari 2017

Penyidik Polda Jawa Barat memanggil Rizieq untuk diperiksa pada 7 Februari 2017. Namun, dia tidak memenuhi panggilan itu.

Penyidik kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua pada 10 Februari 2017, tapi kembali tidak hadir. Rizieq mengklaim tidak akan lari dari kasus ini dan berdalih belum bisa memenuhi panggilan karena sibuk mengurus umat.

- 13 Februari 2017

Rizieq akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Barat. Dia membawa tesisnya yang berjudul ‘Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia’ untuk membuktikan dirinya tidak menghina Pancasila maupun Soekarno.

Rizieq diperiksa polisi selama delapan jam. Usai diperiksa, dia memberikan ceramah di depan pendukung yang mengawalnya di Masjid Pusdai, Bandung.

- 2 Mei 2017

Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara Rizieq ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

- 16 Mei 2017

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Rizieq ke penyidik Polda Jawa Barat karena berkas perkara dinilai belum memenuhi kelengkapan formal dan material.

- 26 April 2017

Rizieq dan keluarga berangkat umrah ke Arab Saudi. Pada akhir Mei 2017, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka untuk kasus lain, yakni dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi.

Keesokan harinya, Polda Metro menetapkan Rizieq buron. Rizieq dikabarkan berada di Arab Saudi.

- 2 Juni 2017

Meski Rizieq tak ada di Tanah Air, Polda Jawa Barat masih berusaha melengkapi berkas perkara Rizieq dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno. Polisi meminta pendapat ahli hukum pidana untuk melengkapi berkas itu.

Polisi menyampaikan akan melimpahkan berkas ke kejaksaan, tapi berkas tak kunjung dilimpahkan.

- Februari 2018

Polda Jawa Barat menyatakan telah menerbitkan SP3 terhadap kasus ini sejak akhir Februari 2018. Polisi berdalih tidak memiliki cukup bukti.

Pengacara Rizieq Kapitra Ampera mengaku baru mengetahui penghentian penyidikan kasus Rizieq Shihab dihentikan pada awal pekan ini.

“Senin ini saya baru diberitahu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper