Bisnis.com, JAKARTA--Polda Bali berhasil meringkus 114 orang tersangka, terdiri dari 11 WNI dan 103 Warga Negara China, dalalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan siber.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengemukakan modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu mengaku-aku sebagai aparat penegak hukum seperti dari Kepolisian, Kehakiman dan pengadilan negara China.
Menurutnya, setelah pelaku mengklaim sebagai aparat penegak hukum, korban ada yang dibujuk hingga diintimidasi agar mengirimkan sejumlah barang yang diminta para pelaku.
"Jadi total tersangka ada 114 orang. 11 orang WNI di antaranya 5 perempuan dan 6 orang laki-laki dan 103 pelaku dari WNA China yang di antaranya 11 orang perempuan dan 92 laki-laki," tuturnya, Rabu (2/5/2018).
Barang bukti kejahatan sindikat siber/Istimewa
Baca Juga
Iqbal menjelaskan para pelaku ditangkap pada Selasa 1 Mei 2018 pukul 17.30 Wita di 3 lokasi yang berbeda-beda yaitu di Jl. Perumahan Mutiara Abianbase Badung Denpasar Bali, Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, Bali, dan di Jalan Gatau I Nomor 9 Denpasar, Bali.
"Semuanya ditangkap pada 3 lokasi yang berbeda ya dan akan diproses secara hukum," katanya.
Barang bukti telepon yang digunakan sindikat kejahatan siber./Istimewa
Menurut Iqbal, dari tangan pelaku, Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pesawat telepon 51 unit, laptop 5 unit, paspor 82 buah, Smartphone 53 unit, dokter 18 unit, printer 2 unit dan HUB 27 unit.
"Semua barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan sudah kami sita semuanya," ujarnya.