Bisnis.com, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan KPK akan fokus ke tahap selanjutnya dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi e-ktp.
Tahap lebih lanjut tersebut, ungkap Febri, adalah pencermatan fakta persidangan serta mengembangkan perkara kasus KTP elektronik guna mencari pelaku lain.
"KPK sedang fokus kepada tahap yang lebih lanjut, yaitu mencermati fakta-fakta persidangan dan mengembangkan perkara kasus e-KTP untuk mencari pelaku-pelaku yang lain," ujar Febri seusai konferensi pers di gedung KPK, Senin (30/4/2018).
KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2.3 triliun.
"Baik itu dari sektor politik, swasta, kementerian, dan birokrasi harus bertanggung jawab," lanjutnya.
Tidak hanya berhenti di situ, KPK rencananya juga akan meneruskan pengusutan kasus e-KTP terkait adanya dugaan pencucian uang.
Baca Juga
"KPK akan melakukan pengembangan fakta-fakta lain, untuk mengetahui dapat atau tidaknya untuk dilakukan pengembangan ke kasus pencucian uang," tambahnya.
Adapun, saat ini KPK sedang menangani penyidikan tiga tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
"Kita sedang menangani penyidikan kepada tersangka, yakni IHP, MOM, dan MN, " ujar Febri.