Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyebutkan terdapat intervensi dari Komisi II DPR RI saat itu dalam proyek KTP-eleketronik (KTP-e).
"Sebenarnya saya berusaha tidak ikut, tetapi karena ada dalam perjalanannya ada beberapa intervensi misalnya, yang saya tidak sangka," kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Irman menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun pun mengklarifikasi seperti apa intervensi dari Komisi II DPR tersebut.
"Kami kan hanya menyiapkan anggaran tetapi waktu saya dipanggil oleh Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu. Waktu itu dia bilang akan dukung saya dipanggil tolong diceritakan apa manfaat KTP-e saya ceritakan ini bagus sekali, saya dukung tetapi saya juga akan ajak kawan-kawan untuk dukung, tetapi untuk mendukung perlu perhatian, saya sudah paham waktu itu perhatian itu perlu uang," tuturnya.
Irman pun mengatakan saat itu kepada Burhanuddin jika masalah uang dirinya tidak mampu. "Saya bukan akan membebani Pak Irman saya setuju cukup bekerja keras untuk suksesnya KTP-e, masalah itu hanya yang penting Pak Irman tahu nanti siapa yang akan mempresentasikan ada orangnya, namanya Andi," kata Irman menirukan suara Burhanuddin saat itu.
"Apakah saudara ada merekomendasilan perusahaan tertentu yang akan perlu dikawal dalam proyek KTP-e?" tanya Hakim Franky.
"Kan ada intervensi kemudian yang akan mempresentasikan anggarannya Andi, nah hubungan dengan ini saya pernah oleh Ibu Dirjen menyampaikan untuk mengawal tiga konsorsium yang dikoordinasikan oleh Andi," jawab Irman merujuk pada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tiga konsorsium itu siapa yang disampaikan ke saudara perlu dikawal?," tanya Hakim Franky kembali.
"Ibu Sekjen menyampaikan bersama saya di depan Sugiharto. Konsorsium Murakabi, PNRI, dan Astra Graphia," kata Irman.
Adapun yang dimaksud Ibu Sekjen adalan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Adapun Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Realisasi biaya atas pekerjaan barang yang dilakukan oleh PT Quadra Solution dalam pelaksanaan proyek KTP-e adalah Rp1,87 triliun dan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp79,039 miliar.
Atas perbuatannya, Anang didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Komisi II DPR Intervensi Proyek KTP-Elektronik, Irman Pun Buka Kartu
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyebutkan terdapat intervensi dari Komisi II DPR RI saat itu dalam proyek KTP-eleketronik (KTP-e).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 menit yang lalu
Menakar Kans Bank Permata (BNLI) Usai 4 Tahun Diakuisisi Bangkok Bank
1 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
50 menit yang lalu
Pengamat Soroti Pengunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
54 menit yang lalu