Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Mengaku Stres

Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto mengaku mengalami stres karena divonis 15 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kedua kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kedua kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto mengaku mengalami stres karena divonis 15 tahun penjara.

"Stres," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Sebelumnya, mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi mengatakan Setya tidak mau makan setelah menerima vonis tersebut.

"Seharian beliau enggak mau makan, sedih terus," kata Fredrich saat skors persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Fredrich dapat mengetahui kondisi Setya karena ditahan di rumah tahanan yang sama. Mereka berdua ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

Fredrich mengatakan Setya Novanto telah pasrah menerima hukuman itu. Namun, Fredrich tak mau mengomentari soal putusan terhadap mantan kliennya. "Pengacaranya nanti akan tersinggung," kata dia.

Pada sidang putusan, Selasa (24/4/2018), Majelis Hakim Tipikor menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.

Selain hukuman badan, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta USD dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Setya hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Bimanesh didakwa telah merekayasa perawatan Setya di RS Medika.

Jaksa KPK mendakwa dia telah memanipulasi rekam medis Setya Novanto untuk menghindarkannya dari penyidikan KPK. Selain Bimanesh, Fredrich kini juga berstatus terdakwa untuk kasus yang sama.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper