Bisnis.com,JAKARTA – Para terdakwa penyelundup sabu asal Taiwan tidak mendapatkan perhatian yang maksimal dari pemerintah negara pulau tersebut.
Juan Hutabarat, salah seorang penasihat hukum dari terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yang Li mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan ke perwakilan Taiwan di Indonesia, tetapi tidak ada perhatian yang diberikan secara khusus terhadap para terdakwa.
“Artinya, kami tetap melakukan upaya maksimal untuk membantu para terdakwa walaupun dari perwakilan pemerintah mereka tidak menerima respons yang maksimal bagi warganya,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 926/4/2018).
Seperti diketahui, dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga orang tersangka WN Taiwan tersebut yang anggota sindikat penyelundup sabu seberat hampir 1 ton.
Menurut hakim, perbuata para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika, dan mereka terkait sindikat internasional.
Selain itu, perbuatan tersebut merusak generasi muda Indoensia dan menghancurkan sendi dan keutuhan negara. Majelis hakim juga tidak menemukan pertimbangan yang meringankan selama persidangan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li bersalah karena terlibat permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika dan dijatuhi hukuman maksimal, pidana mati,” ujarnya majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pada Maret silam meminta agar tiga dari delapan anggota sindikat yang ditahan dijatuhi hukuman eksekuti mati.
Penyelundupan sabu seberat hampir 1 ton yang dikemas dalam 51 karung dan 18 kantong tersebut terungkap pada Juli 2017 ketika polisi menangkap ketiganya yang tengah memindahkan muatan dari mobil di sebuah hotel. Dalam penangkapan itu, Lin Ming Hui yang disebut otak sindikat ditembak mati oleh petugas.
Berselang 3 hari selepas itu, polisi kembali meringkus lima terdakwa lain yang berperan sebagai pembawa sabu menggunakan kapal Wanderlust dan ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Mereka adalah Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.