Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan pengendali laboratorium narkoba di Bali, Roman Nazarenko terancam hukuman mati.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Roman, yang merupakan warga negara Ukraina, berperan sebagai otak dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali.
Perbuatan Roman diduga telah melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda 10 miliar rupiah," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (23/12/2024).
Selain itu, Mukti juga menyatakan bahwa Roman juga akan terkena pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus yang menjeratnya.
"Yang kan saya bilang namanya bandar, kita akan TPPU-kan," tambah Mukti.
Sebelumnya, Roman telah ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand saat hendak berangkat menuju Dubai pada Kamis (19/12/2024) malam.
Keberangkatan Roman itu terendus kepolisian Thailand atau Royal Police Thai. Kemudian, kepolisian Thailand berkoordinasi dengan Polri untuk penjemputan otak lab narkoba tersebut.
Roman kemudian tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12/2024) malam.
Di lain sisi, Mukti menuturkan dua rekan Roman yang sebelumnya ditangkap telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua.
Keduanya ditangkap dalam penggerebekan lab narkoba pada Mei 2024. Dalam penggerebekan itu, kepolisian telah menyita alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kg, mephedrone 437 gram, bahan kimia dan sejumlah peralatan pembuatan narkotika.
"Dua orang kemarin, orang Ukraina dan orang Rusia juga sudah di tahap dua, sudah persiapan sidang oleh pihak JPU dan Kejaksaan," pungkasnya.