Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengakui sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA) setelah Pasal 15 ayat 1 huruf (i) pada Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara dihapus dan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengemukakan kewenangan Polri terhadap warga negara dan tenaga kerja asing hanya pada wilayah penegakan hukum. Artinya jika ada orang asing yang melakukan pelanggaran atau berbuat kejahatan, bisa langsung ditangani kepolisian untuk diproses secara hukum.
Menurutnya, kewenangan untuk pengawasan orang asing, kini sepenuhnya ada di ranah Ditjen Imigrasi bukan lagi di kepolisian.
"Jadi setelah ada UU Nomor 6 Tahun 2011, semuanya sudah diambil oleh Imigrasi. Kami tidak lagi melakukan pengawasan secara langsung, tetapi hanya bantu Imigrasi saja. Nanti kalau ada pelanggaran hukum ya akan kita proses sesuai dengan dasarnya KUHP," tutur Setyo, Jumat (27/4).
Dia menjelaskan selama UU Nomor 2/2002 diberlakukan, Polri memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing (POA) pada setiap Polda yang berfungsi mengawasi maraknya warga negara dan tenaga kerja asing ilegal di Indonesia. Namun, Satgas POA kini juga telah digantikan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang ada di bawah Ditjen Imigrasi dan Polri hanya bertugas sebagai anggota Tim PORA.
"Dulu di Mabes Polri itu ada Tim POA itu dan di setiap Polda juga ada. Tapi sejak 2011, Tim POA sudah tidak ada lagi," katanya.
Baca Juga
Setyo berpandangan bahwa sampai saat ini, Tim PORA yang dibentuk oleh Ditjen Imigrasi masih belum bekerja dengan maksimal di setiap daerah dibandingkan dengan Tim POA di bawah institusi Polri. Pasalnya, dia menilai Tim PORA hingga kini belum ada anggaran pasti untuk bekerja sebagai pengawas orang asing di Indonesia.
"Ya kan kita tidak ada anggaran ya. Kalau Polri yang masuk di Tim PORA ini kan tanpa ada anggaran," ujarnya.