Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan terhadap penyedia layanan Orange TV, PT Mega Media Indonesia tidak dapat diperiksa dan diadili oleh lembaga tersebut.
Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018), majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT Dumai Mandiri Jaya, yang bergerak di bidang agen televisi kabel, dengan tergugat PT Mega Media Indonesia dan PT Citra Baru Megah tidak dapat diadili oleh pengadilan tersebut karena merupakan kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 30/1999 tentang Arbitrase disebutkan bahwa arbitrase merupakan cara penyelesaian di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak. Dalam Pasal 1 ayat 3 kesepakatan klausul yang tercantum tertulis dibuat para pihak sebelum timbul sengketa,” ujar majelis dalam amar putusannya.
Sementara itu, pada Pasal 3 UU yang sama juga menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili hal-hal yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak tergugat berhasil menunjukkan perjanjian kerja sama No. 0001/MMI-DIR/PKS-OPP/X2016 tentang Retailer Produk Pascabayar Residensial/ Perumahan tertanggal 17 Oktober 2016.
Pada Pasal 11 ayat 1, perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak diwajibkan untuk menyelesaikan perkara pada BANI jika dalam waktu 30 hari tidak terdapat penyelesaian.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan perbuatan hukum yang diajukan oleh PT Dumai Mandiri Jaya tidak dapat diperiksa dan diadili.
Perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat terkait dengan jual beli alat decoder tv berbayar. Setelah pembelian, PT Dumai Mandiri Jaya merasa dirugikan karena decoder yang telah dibeli tidak dapat digunakan.
Selain itu, penggugat juga menilai tergugat sengaja membiarkan konten Orange TV dapat diakses secara analog dan dipancarkan oleh agen tv kabel lain.
Penggugat mengaku pernah berupaya mengembalikan decoder yang telah dibeli kepada tergugat I dan II, tetapi kemudian ditolak sehingga mengalami kerugian materiel Rp2,1 miliar, bunga 2% atau Rp41,1 juta, dan kerugian immateriel Rp1 miliar sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp3,1 miliar.