Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi E-KTP, Setya Novanto Tulis Sendiri Pleidoinya

Setya Novanto akan membaca nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Jumat (13/4/2018) . Kuasa hukumnya Maqdir Ismail, mengatakan Setya menulis sendiri pleidoi itu.
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Setya Novanto akan membaca nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Jumat (13/4/2018) . Kuasa hukumnya Maqdir Ismail, mengatakan Setya menulis sendiri pleidoi itu.

"Saya tidak tahu akhirnya sampai berapa banyak. Tapi pleidoi itu ditulis sendiri oleh beliau," kata kuasa hukumnya Setya, Maqdir Ismail.

Setya merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Dalam sidang tuntutan Kamis (29/4/2018), 29 Maret 2018, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Jaksa menyatakan Setya secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Jaksa menyatakan Setya telah memperkaya diri sendiri senilai 7,4 juta dolar AS melalui proyek tersebut. Setya juga dianggap terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain itu, jaksa menuntut Setya membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar 7,4 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikannya. Setya harus membayar uang itu kepada KPK paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Jaksa menyatakan Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper