Bisnis.com, JAKARTA – Sengketa antara para konsumen PT Kapuk Naga Indah dengan pengembang properti anak usaha PT Agung Sedayu Group itu memasuki babak hukum baru.
Kuasa Hukum sembilan konsumen PT Kapuk Naga Indah (KNI) Rendy Anggara Putra mengatakan bahwa ada dua konsumen di luar kliennya mengajukan pailit terhadap pengembang tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Jadi ada babak baru nih, sebelumnya upaya hukum di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berhenti, berlanjut ke pengadilan negeri dicabut," kata Rendy kepada Bisnis, Kamis (12/4).
Menurutnya, pendaftaran perkara pailit ke PN Niaga Jakarta Pusat tersebut dilakukan sendiri oleh konsumen PT Kapuk Naga Indah, pada Senin (9/4) lalu bertujuan menagih uang pembelian unit apartemen proyek Golf Island yang dibangun KNI.
Dia mengatakan bahwa apabila sidang pertama dimulai maka konsumen-konsumen tersebut nantinya berstatus kreditur dan PT KNI sebagai debitur.
"Kami belum tahu sidang pertama kapan karena baru didaftarkan. Tetapi saya dengar informasinya PT KNI punya utang yang sudah jatuh tempo, sekitar masing-masing Rp2,9 miliar dan Rp4 miliar yang dijanjikan dibayar pada November 2017 lalu kepada kedua klien itu," ujar dia.
Dia mengharapkan bahwa dengan adanya pengajuan pailit dari konsumen Kapuk Naga Indah itu membuat sengketa antara kliennya dengan pengembang properti tersebut menjadi terang benderang.
Pasalnya, lanjut Rendy, pendaftaran pailit di PN salah satu cara kurator untuk membantu menemukan aset-aset milik PT KNI dan konsumen yang nanti sebagai kreditur dari perusahaan pengembang tersebut bisa memperoleh kembali uang mereka.
Khresna Guntarto kuasa hukum konsumen KNI yang mengajukan pailit ke PN Niaga Jakarta Pusat mengatakan bahwa kliennya NSW dan LA membeli sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, di kawasan yang disebut Golf Island di pulau reklamasi tersebut berupa 5 unit Violin, seluas 160 M2 dan Unit Concreto Beach 5 seluas 295 m2.
"NSW dijanjikan penyelesaian pembangunan dan serah terima tanah dan bangunan pada 28 Februari 2018 dan LA 30 November 2017, tetapi keduanya hingga kini belum mendapatkan tanah dan bangunan tersebut," kata dia.
Padahal, menurutnya, klien dia yaitu NSW telah menyetorkan uang senilai Rp2,73 miliar dan LA sebanyak Rp4,50 miliar. Oleh karena itu, kata Khresna, KNI memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
Terpisah, Direktur PT Kapuk Naga Indah Firman Todi enggan menerima telepon dan membalas pesan singkat dari Bisnis.