Terbelah
Upaya memecah belah itu dilakukan terhadap civitas kampus yang mendukung pengesahan Usakti sebagai PTN. Karena dengan status itu, aset Usakti yang merupakan milik negara lebih terjamin.
Salah satu korban bersih-bersih itu adalah Yuswar Zainul Basri yang menjabat sebagai Wakil Rektor Usakti. Yuswar diberhentikan Menristekdikti berdasarkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 tertanggal 3 November 2017.
Namun, pemberhentian tersebut mendapat penolakan dari kalangan kampus karena dinilai tidak ada aturan wakil rektor diberhentikan oleh menteri.
"Jangankan Usakti, di perguruan tinggi negeri manapun yang berbadan hukum, menteri hanya punya hak 35 persen melalui majelis wali amanatnya, tapi ini kok menteri malah memberhentikan seorang pembantu rektor, ini betul-betul kebablasan," jelas Advendi.