Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Syariah Mubarakah (dalam pailit) tidak memiliki jalan keluar untuk membayar kewajibannya dalam proses kepailitan.
Status pailit yang disandang perusahaan sejak 6 September 2016 akhirnya diangkat. Nasib perusahaan asuransi syariah ini akan dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu kurator kepailitan PT Asuransi Syariah Mubarakah (debitur) Sexio Noor Sidqi mengatakan bahwa aset debitur sangat cekak. Nilai aset tidak mampu menutup total utang kepada kreditur senilai Rp128 miliar.
"Atas kondisi ini, kami mengajukan pengangkatan status kepailitan," katanya, Selasa (10/4/2018).
Langkah tersebut telah ditimbang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No.37/2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tim kurator, tambahnya, melihat adanya ketimpangan antara nilai aset dan jumlah utang. Adapun, aset yang dikantongi kurator yakni hanya deposito jaminan Rp1,5 miliar.
Apabila budel pailit itu dibagikan ke 500.000 kreditur, kurator khawatir kreditur tak akan mendapatkan apapun.
Sexio berujar, pihaknya merekomendasikan langkah likuidasi setelah kepailitan diangkat. Likuidasi, tutur dia, akan lebih melindungi hak dari kreditur. Seluruh kreditur yang tercatat di neraca keuangan perusahaan akan langsung diakui tanpa harus mendaftarkan tagihan layaknya di jalur kepailitan.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Asuransi Syariah Mubarakah dalam kondisi pailit dengan segala akibat hukumnya pada 6 September 2016.
Putusan tersebut dibacakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh OJK karena tingkat pencapaian solvabilitas yang kurang dari 120%, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang No. 2/1992 tentang Perasuransian.
Adapun Asuransi Mubarakah dimiliki oleh PT EASCO selaku pemegang saham.