Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Mensos Saat Momentum Pilkada Dituding Untungkan Adik Kandung

Menteri Sosial Idrus Marham dituding memanfaatkan jabatan untuk membantu adik kandungnya yaitu Usman Marham yang mengikuti kontestasi pemilu kepala daerah sebagai calon Wakil Bupati Pinrang.
Menteri Sosial Idrus Marham mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Menteri Sosial Idrus Marham mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Sosial Idrus Marham dituding memanfaatkan jabatan untuk membantu adik kandungnya yaitu Usman Marham yang mengikuti kontestasi pemilu kepala daerah sebagai calon Wakil Bupati Pinrang.
Dugaan itu mencuat setelah Idrus menyalurkan bantuan sosial di beberapa kecamatan di Kabupaten Pinrang pada akhir pekan lalu, Sabtu (7/4).

Tindakan Idrus tersebut diprotes pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang menjadi rival Usman, yaitu Andi Irwan Hamid dan HI. Alimin.

Kuasa hukum pasangan Andi Irwan Hamid-Alimin yaitu Ahmad Irawan menyatakan tindakan Idrus menyalurkan bantuan sosial dalam masa kampanye memiliki konflik kepentingan.

"Tindakan tersebut kami duga untuk menguntungkan adik kandungnya. Meskipun program tersebut bersifat nasional, tetapi khusus di Kabupaten Pinrang seharusnya tindakan Idrus Marham tidak dapat dibenarkan menurut Undang-Undang Pemilu," kata Irawan melalui siaran tertulis, Selasa (10/4).

Menurut Irawan seharusnya penyaluran bantuan di Pinrang ditunda terlebih dahulu dan dilaksanakan setelah pemungutan suara dilaksanakan. Sehingga pemilu kepala daerah di sana dapat berlangsung berdasarkan prinsip jujur dan adil serta sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu.

Irawan pun berpendapat penyelenggara dan pengawas pemilu seharusnya jeli melihat program-program pemerintah yang berpotensi ditunggangi kepentingan politik.

Perbuatan Idrus tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang No. 10/2016.

Regulasi itu menyatakan, “Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."

Irawan merinci, pada bagian penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10/2016 bahwa yang dimaksud dengan “pejabat negara” adalah yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.

"Hal mana pada Pasal 122 huruf J Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara “UU No. 5/2014” pejabat Negara yang dimaksud adalah Menteri dan jabatan setingkat menteri," terangnya.

Dia pun mengklaim, sebagai tim hukum Andi Irwan Hamid dan Alimin sudah berulangkali menyampaikan laporan dan berbagai informasi awal dugaan pelanggaran. Namun Panitia Pengawas Pemilihan setempat tidak menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme laporan atau temuan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami tak akan pernah putus asa untuk terus menyampaikan laporan. Walaupun kami menghadapi tembok tidak profesionalnya penyelenggara," katanya.

"Akhirnya, kami berharap agar penyelenggara pemilu di bawah dapat disupervisi badan atasan agar pemilu dapat berlangsung aman, jujur dan adil serta menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan," lanjut dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper