Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap APBD Malang : Para Tersangka Minta Tahanan Kota

Belasan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka penerima suap akan mengajukan permohonan tahanan kota kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA- Belasan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka penerima suap akan mengajukan permohonan tahanan kota kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Kuasa hukum 14 tersangka anggota DPRD Kota Malang penerima suap terkait pembahasan APBDP 2015, Solehodin mengatakan bahwa jika para kliennya tetap ditahan di Jakarta, maka proses pengawasan pembangunan di Kota Malang bisa terhambat.

 

“Dengan ditahannya klien saya serta tersangka yang lain, segala sidang paripurna pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum,” ujarnya di Gedung KPK, Jumat (6/4/2018).

 

Dia mengatakan, pihaknya optimistis permohonan itu bisa dikabulkan oleh Pimpinan KPK karena menyangkut pengawasan pembangunan yang bermuara pada kemaslahatan banyak orang meski selama ini permintaan tersebut tidak pernah disetujui oleh KPK.

 

Menurutnya, penolakan penahanan kota yang diajukan oleh para tersangka dalam perkara lain dikarenakan pengajuan tersebut untuk mengakomodasi kepentingan pribadi. Kali ini, pihaknya mengakomodasi kepentingan kelembagaan serta kepentingan masyarakat luas.

 

Jika nantinya permohonan tersebut tidak dipenuhi oleh Pimpinan KPK, pihaknya akan mengupayakan percepatan proses penyidikan sehingga status para kliennya menjadi lebih pasti dan dia optimis para kliennya akan diputus bebas karena tidak bersalah dalam perkara penerimaan suap ini.

 

Dia melanjutkan, hingga saat ini, para kliennya masih mempertimbangkan untuk melakukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka sebagai salah satu alternatif jika permohonan penahanan kota tidak dipenuhi KPK.

 

“Ya lihat saja ada beberapa klien saya yang tidak pernah mempercakapkan soal uang suap, tidak pernah menerima, tapi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

 

Pada Jumat, KPK menahan lima anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Syaiful Rusdi,Abdul Hakim, Imam Fauzi,Sulik Lestoywati dan Tri Yudiani.

 

Dengan demikian, secara keseluruhan 18 wakil rakyat yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan oleh komisi antirasuah. Para anggota DPRD Kota Malang lainnya bersama Walikota Malang Mochamad Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-18 wakil rakyat Kota Malang diduga menerima fee dari Walikota Malang bersama-sama terdakwa Jarot Edy Wicaksono untuk memuluskan pembahasan APBDP 2015.

 

Menurut KPK, secara keseluruhan DPRD Kota Malang menerima Rp700 juta yang diberikan kepada Arif Wicaksono. Dari jumlah itu, Rp600 juta di antaranya didistribusikan kepada 18 wakil rakyat yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini.

 

Dari 19 orang tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya tercatat sebagai kontestan Pilkada Kota Malang 2018. Mereka adalah Mochamad Anton sang petahana serta Yaqud Ananda Gudban yang saat ini menjadi Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Malang.

 

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang melibatkan Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang serta Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang.

 

Dalam kasus pertama, Arief Wicaksono diduga meneirma hadiah atau janji sebesar Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang terkait pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang 2015.

 

Pada kasus lainnya, Arief diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang yang didadani dari APBD Pemkot Malang dengan skema tahun jamak 2016-2018 senilai Rp98 miliar. Dia diduga menerima pemberian sebesar Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper