Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Klaim MPR Bisa Batal Lantik Prabowo-Gibran, Ini Kata Pakar

PDI Perjuangan mengeklaim gugatannya ke PTUN bisa mencegah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024–2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan pers seusai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan pers seusai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyebut bahwa gugatan PDI Perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak bisa mencegah presiden dan wakil presiden terpilih 2024–2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik MPR pada Oktober mendatang.

Menurutnya, gugatan tersebut tidak akan berdampak terhadap hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang memenangkan Prabowo-Gibran. Pasalnya, PTUN memiliki kompetensi peradilan yang berbeda.

“Ibarat pisau daging, tidak bisa dipakai memotong puding,” kata Castro, sapaan akrabnya, saat dihubungi Bisnis pada Jumat (3/5/2024).

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa materi gugatan PDIP juga menyangkut perbuatan melawan hukum, bukan perolehan suara.

Castro berpendapat, gugatan PDIP ini mirip dengan situasi ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana dimohonkan oleh Partai Prima. Materi yang didalilkan dalam gugatan tersebut juga menyangkut perbuatan melawan hukum.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan tersebut, sehingga putusan PN Jakpus dianggap batal dan tahapan pemilu tetap berjalan sebagaimana ditentukan.

“Kan pada akhirnya, putusannya dikoreksi dan dinyatakan batal di tingkat banding,” pungkas Castro.

Sebelumnya, PDIP mengeklaim bahwa MPR bisa batal melantik Prabowo-Gibran karena mereka masih menggugat KPU ke PTUN. PDIP menyebut masih ada jalur hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa pihaknya merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memakai Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 atau aturan lama ketika menerima pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Padahal, aturan tersebut mengatur usia minimal presiden dan wakil presiden harus 40 tahun, sedangkan saat itu Gibran masih 36 tahun.

"MPR yang menjadi wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik [Prabowo-Gibran]," kata Gayus dalam rilis media PDIP, Kamis (2/5/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper