Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKN Yakin MPR Tetap Lantik Prabowo-Gibran, Sebut PDIP Tak Legowo

Tim Kampanye Nasional (TKN) optimistis MPR tetap akan melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan pers seusai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan pers seusai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) optimistis MPR tetap akan melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengemukakan upaya PDI Perjuangan (PDIP) untuk terus menggagalkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memberikan contoh yang tidak baik untuk perkembangan demokrasi di Indonesia.

Otto juga menyarankan PDIP agar lebih legowo dan menerima hasil Pemilu 2024 yang sudah dilaksanakan dan bahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sangat menyayangkan sikap PDIP itu karena seharusnya PDIP kan legowo dan memberikan contoh yang baik bagi rakyat dan perkembangan demokrasi di Indonesia," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Dia juga optimistis MPR tetap akan melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Saya yakin dan percaya MPR tetap akan melantik Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Oktober mendatang," katanya.

Otto menjelaskan bahwa sengketa terkait Pemilu 2024 hanya bisa diselesaikan lewat MK. Menurutnya putusan MK yang menolak permohonan gugatan 01 dan 03 beberapa hari lalu sudah bersifat final dan mengikat.

"Jadi kalau hal itu mau diuji lagi di PTUN, maka akan  ditolak oleh PTUN karena kalau PTUN sampai mengabulkannya maka hal itu adalah disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi, karena tidak boleh ada dua lembaga pengadilan bisa dinyatakan berwenang mengadili satu hal yang sama. Ini bisa menimbulkan kekacauan hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper