Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Malang : KPK Imbau Para Tersangka Patuhi Panggilan Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan mengimbau para wakil rakyat Kota Malang untuk menghadiri panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan mengimbau para wakil rakyat Kota Malang untuk menghadiri panggilan pemeriksaan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa ada lima anggota DPRD Kota Malang yang belum memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.

Padahal, surat panggilan tersebut telah dilayangkan pada 2 April 2018.

“Kami imbau para tersangka yang dipangil agar memenuhi panggilan itu,” ujarnya, Kamis (5/4/2018).

Pada Kamis, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sahrawi, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang. Susai melakukan pemeriksaan, dia langsung mengenakan rompi oranya pertanda ditahan oleh lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (5/4/2018), Saharwi mengatakan bahwa dia tidak pernah menerima aliran dana tersebut. Pasalnya, saat peristiwa penyerahan uang, dia tengah berada di luar kota.

Karena itu, dia menyatakan siap membuktikan bahwa dia tidak bersalah dalam perkara ini di pengadilan dengan mempersiapkan berbagai alat bukti baik keterangan saksi maupun bukti lainnya untuk memperkuat alibinya.

Sahrawi dan 17 anggota DPRD Kota Malang lainnya bersama Walikota Malang Mochamad Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KE-18 wakil rakyat Kota Malanbg diduga menerima fee dari Walikota Malang bersama-sama terdakwa Jarot Edy Wicaksono untuk memuluskan pembahasan APBDP tersebut.

Menurut KPK, secara keseluruhan DPRD Kota Malang menerima Rp700 juta yang diberikan kepada Arif Wicaksono.

Dari jumlah itu, Rp600 juta di antaranya didistribusikan kepada 18 wakil rakyat yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini.

Dari 19 orang tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya tercatat sebagai kontestan Pilkada Kota Malang 2018. Mereka adalah Mochamad Anton sang petahana serta Yaqud Ananda Gudban yang saat ini menjadi Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Malang.

Basaria mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada kedua orang itu semata-mata berdasarkan kecukupan alat bukti.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang melibatkan Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang serta Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Dalam kasus pertama, Arief Wicaksono diduga meneirma hadiah atau janji sebesar Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang terkait pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang 2015.

Pada kasus lainnya, Arief diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang yang didadani dari APBD Pemkot Malang dengan skema tahun jamak 2016-2018 senilai Rp98 miliar.

Dia diduga menerima pemberian sebesar Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper