Kabar24.com, JAKARTA--Koalisi Pemantau Peradilan meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi karena melanggar kode etik.
Seperti diketahui, Arief Hidayat akan kembali dilantik sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan informasi, pelantikan tersebut akan dilakukan pada Selasa (27/3/2018). Menurut koalisi, jika Presiden Jokowi mengambil langkah untuk meneruskan pelantikan, hal ini dapat dipandang bahwa Presiden turut andil dalam pembusukan Mahkamah Konstitusi.
Asfinawati dari YLBHI mengatakan Arief Hidayat memiliki sejumlah catatan terkait perilakunya yang tidak patut selama menjabat sebagai Hakim Konstitusi. Sepanjang ia menjabat, tercatat sudah terbukti dua kali melanggar kode etik dari enam laporan etik yang dilaporkan ke Dewan Etik Konstitusi.
Baca Juga
“Kedua pelanggaran etik tersebut memang hanya diganjar sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dari Dewan Etik. Namun, perbuatan Hakim Konstitusi yang mengirimkan katabelece dan melakukan pertemuan secara tidak patut dengan Politisi DPR RI jelas tidak dapat ditoleransi, terlepas dari sanksi macam apa yang diterimanya dari Dewan Etik,” ujarnya, Senin (26/3/2018).
Dorongan publik agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK sudah diserukan sejak lama. Jejak tersebut dapat dilihat dari petisi daring pada platform change.org yang pada 26 Maret 2018 mendapat dukungan dari 15.383 penandatangan petisi. Selain melalui petisi daring, ada pula 77 Guru Besar yang mendorong penyelamatan Mahkamah Konstitusi, di mana salah satu dorongan yang disampaikan untuk menjaga martabat MK sebagai sebuah lembaga adalah agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK.
Lalo Easter, peneliti ICW mengatakan, berdasarkan rekam jejak tersebut, sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas dengan tidak melantik seorang Hakim Konstitusi yang memiliki cacat legitimasi seperti Arief Hidayat. Dia juga mengatakan, pada awal April 2018 mendatang Mahkamah Konstitusi juga akan melakukan pemilihan Ketua MK, sehingga jangan sampai Presiden Jokowi turut andil dalam pembusukan MK dengan melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi.
Menurutnya, pelantikan Arief Hidayat akan kembali membuka peluang kembali dipilih menjadi Ketua MK. Padahal dengan rekam jejak bermasalah seperti disebutkan di atas, tuturnya, patut diduga bahwa Arief Hidayat dapat menggunakan posisinya yang strategis sebagai Hakim Konstitusi untuk melakukan manuver-manuver politik, yang ke depannya akan sangat merugikan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga.
“Selain itu, masih ada pula laporan pelanggaran kode etik terhadap Arief Hidayat yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Etik. Untuk itu, sudah sepatutnya Presiden Jokowi tidak mengambil langkah gegabah dengan melantik yang bersangkutan sebagai Hakim Konstitusi,” ungkapnya.
Untuk itu, Koalisi Pemantau Peradilan menuntut agar Presiden Joko Widodo tidak melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI dan para Hakim Konstitusi tidak memilih Arief Hidayat sebagai Ketua MK untuk periode 2018 – 2022.