Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Besi Beton Cari Investor untuk Lolos PKPU

Perusahaan besi beton, PT Hansindo Indonesia tengah menjajaki sejumlah investor untuk memperkuat operasional bisnis perusahaan.
Ilustrasi utang/Istimewa
Ilustrasi utang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan besi beton, PT Hansindo Indonesia tengah menjajaki sejumlah investor untuk memperkuat operasional bisnis perusahaan.

Pasalnya, perusahaan itu tengah terbelit perkara utang piutang dan masuk dalam belenggu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa Hukum PT Hansindo Indonesia Rendy Kailimang mengatakan bahwa upaya mencari investor adalah bagian dari permintaan kreditur kepada kliennya untuk merekstrukturisasi utang.

"Kami minta bantuan konsultan keuangan termasuk permintaan dari kreditur supaya diperbaikan utang ada investor baru. Hal itu kami coba tempuh agar keluar dari PKPU," kata Rendy kepada Bisnis, Selasa (20/3). 

Rendy berharap agar para kreditur nantinya bisa menyetujui proposal perdamaian yang akan disampaikan pada rapat kreditur berikutnya pada Selasa (27/3). 

Sebelumnya, PT Hansindo Indonesia menjadi termohon PKPU yang diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk. dengan nomor perkara 125/Pdt.Sus-PKPU/2016 PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 28 September 2017. 

Hakim pengawas yang ditunjuk oleh PN Titik Tejaningsih meminta kepada debitur untuk memaksimalkan waktu selama 2 pekan ke depan sebelum keputusan diterima atau ditolak.

"Debitur maksimalkan waktu sebaik-baiknya dan komunikasi, tidak saat rapat kreditur tetapi di luar. Ini bisa saling bertemu [kedua belah pihak]," kata Tejaningsih.

PT Hansindo Indonesia (debitur) memiliki tiga kreditur separatis atau dengan jaminan senilai Rp999,40 miliar. PT Bank CIMB Tbk. mempunyai tagihan paling besar di antara kreditur lainnya yakni mencapai Rp651,88 miliar.

Adapun bank lainnya yaitu PT Bank Mega Tbk. mempunyai tagihan Rp192,22 miliar dan PT Bank Central Asia Tbk. memiliki tagihan sebanyak Rp150,29 miliar. Selain itu, ada tagihan Rp155 miliar dan denda Rp25,85 miliar.

Dalam proposal yang diusulkan pada rapat kreditur 9 Januari 2018, debitur akan membayar utang ke krediturnya selama 6 tahun dari sebelumnya 8 tahun.

Kuasa Hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk. Davin Varian mengatakan bahwa pihaknya tetap kekeh supaya proposal perdamaian selama 6 bulan dan debitur tidak melakukan perpanjangan PKPU lagi.

"Kami mau dibayar [tagihan] paling lama 6 bulan sesuai dengan janji debitur. Janji pada PKPU awal seperti itu kan," kata Davin kepada Bisnis usai rapat kreditur.

Davin mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keputusan dan masih memberikan kesempatan kepada debitur untuk merevisi terlebih dahulu proposal perdamaiannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper