Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NTB Minta Pemerintah Pusat Dukung Pengembangan Tiga Kawasan Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta dukungan pemerintah pusat untuk mendukung pengembangan tiga kawasan potensial yaitu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, kawasan Samota (Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Tambora), serta Global Hub Bandar Kayangan.
Wisatawan mancanegara berjemur di pantai Kuta yang berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (31/8)./ANTARA-Ahmad Subaidi
Wisatawan mancanegara berjemur di pantai Kuta yang berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (31/8)./ANTARA-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, MATARAM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta dukungan pemerintah pusat untuk mendukung pengembangan tiga kawasan potensial yaitu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, kawasan Samota (Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Tambora), serta Global Hub Bandar Kayangan.

Gubernur NTB TGH Zainul Majdi menyebut beberapa dukungan yang diharapkan dari pemerintah pusat antara lain terkait regulasi dan juga investasi pendanaan.

“Ketiga kawasan ini tidak bisa kami selesaikan sendiri dan masih perlu koordinasi dan regulasi dari pemerintah pusat. Demikian juga dukungan pendanaan dan segala yang diperlukan dalam pembangunan agar kawasan yang sangat potensial ini bisa berhasil," ujarnya, Kamis (15/3/2018).

Majdi mengatakan pembangunan di NTB didorong melalui pengurangan kemiskinan, peningkatan pelayanan dasar, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman serta peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri, dan jasa produktif.

Dari tiga kawasan tersebut, saat ini hanya KEK Mandalika yang baru berproses, sedangkan kawasan Samota dan Global Hub masih terus digodok. Dua kawasan tersebut sedianya akan didorong melalui kebijakan Kemudahan Langsung Investasi Konstruksi (KLIK) ini, tertuang dalam Keputusan Kepala BKPM RI Nomor 17 Tahun 2017 (perubahan Keputusan Kepala BKPM RI nomor 24 tahun 2016).

Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, serta berbagai ketentuan organik lainnya.

Menurut catatan Bisnis, Global Hub diperkirakan mampu menyedot investasi senilai Rp150 triliun-Rp200 triliun jika pengembangan kawasan pelabuhan, kilang minyak, dan kota baru tersebut dapat benar-benar terwujud. Untuk kawasan Samota, investasinya diprediksi mencapai sekitar Rp11,6 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper