Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Krakatau Steel (KRAS) Lolos Gugatan Pailit

Anak usaha PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS), PT Krakatau Engineering dapat bernapas lega lantaran PT KC Cotrell Indonesia mencabut permohonan kepailitan.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS), PT Krakatau Engineering dapat bernapas lega lantaran PT KC Cotrell Indonesia mencabut permohonan kepailitan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Robert mengatakan bahwa sidang permohonan pailit yang diajukan oleh PT KC Cotrell Indonesia tidak dapat dilanjutkan karena pemohon telah mencabut gugatannya.

Selain itu, kata Robert, pemohon juga meminta kepada panitera untuk menghapus registrasi perkara yang sudah terdaftar dengan nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

“Mencabut gugatan, panitera hapus nomor yang diregistrasi dan pemohon harus membayar biaya perkara [Rp1,5 juta],” ujar Robert saat membacakan amar putusan, Selasa (13/3).

Persidangan pembacaan putusan pencabutan permohonan pailit tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT KC Cotrell Indonesia Andi Siburian mengatakan bahwa alasan pencabutan permohonan pailit di tingkat pertama itu karena sudah ada kesepakatan antara prinsipal PT KC Cotrell Indonesia dan Krakatau Engineering.

Namun, dia enggan menjelaskan terkait dengan isi kesepakatan tersebut. Begitu juga terkait dengan tagihan dari Cotrell Indonesia kepada Krakatau Engineering, Andi urung mengungkapkan.

“Sudah ada kesepakatan perdamaian, sebelumnya sudah ketemu [dengan Krakatau Engineering]. Ada pembayaran yang dilakukan Krakatau Engineering," tutur Andi.

Sementara itu, kuasa hukum Krakatau Engineering Arnol Sinaga mengatakan bahwa tidak ada masalah antara kedua perusahaan dan permohonan pailit dicabut karena sudah ada kesepakatan sebelum sidang berlangsung.

"Mereka [pemohon] berhak mengajukan permohonan. Tdak ada masalah, buktinya beres semua," kata dia.

KONDISI PERUSAHAAN

Terkait dengan kondisi perusahaan saat ini, Arnol menjelaskan bahwa perusahaan yang banyak menangani pekerjaan di bidang engineering, konstruksi, pengadaan, dan manajemen proyek untuk perluasan dan pengembangan PT Krakatau Steel itu masih beroperasi. “Direksi peduli dengan kondisi perusahaan,” kata dia.

Selain menangani proyek-proyek di PT Krakatau Steel, PT Krakatau Engineering diketahui telah berhasil dengan baik menyelesaikan beberapa proyek, antara lain, PT Indah Kiat (Jambi), PT Semen Gresik, PT Gunawan Steel, PT Pusri, PT Pupuk Iskandar Muda, PT PLN, Pertamina, KPS, PT PAL, dan Pemda Kuningan.

Untuk diketahui, PT Krakatau Engineering juga sempat diseret ke pengadilan oleh dua vendornya—PT SLS Bearindo (pemohon I) dan PT Sapta Asien Mid East (pemohon II)—terkait dengan perkara utang piutang.

Namun, perkara yang terdaftar dengan No.168/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. tersebut kandas seiring dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Krakatau Engineering.

"Mengadili, menolak permohonan PKPU terhadap PT Krakatau Engineering," ujar Ketua majelis hakim Marulak Purba membacakan amar putusan, Rabu (24/1).

Majelis menimbang PT Krakatau Engineering (termohon) tidak terbukti memiliki utang kepada para pemohon PKPU. Pasalnya, utang tersebut sudah lunas yang dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari direksi PT Krakatau Engineering.

Dalam permohonan PKPU, pemohon I dari PT SLS Bearindo mengkaim memiliki tagihan Rp1,2 miliar. Pemohon I menyuplai barang di proyek pembangunan pabrik kelapa sawit di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Sementara itu, pemohon II dari PT Sapta Asien Mid East memiliki piutang Rp163,05 juta. Pemohon II merupakan sub kontraktor yang mengerjakan proyek EPC UP-Grading Unit Produksi Pelumas Jakarta, Tanjung Priok.

Sementara itu, dalam jawabannya, Krakatau Engineering mengakui memiliki utang kepada pemohon I sebesar Rp1,2 miliar. Namun, termohon telah membayar kewajibannya secara lunas pada 5 Januari dan 8 Januari 2018.

Selanjutnya, utang kepada pemohon II sebesar Rp163,05 juta juga telah dilunasi per 2 Januari 2018.

"Pemohon I dan Pemohon II sudah tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan PKPU," jelas kuasa hukum Krakatau Engineering Arnol Sinaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper