Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengharapkan dukungan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi salah satunya dengan berbagi penanganan kasus.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono saat memberikan sambutan pada penyerahan hibah aset rampasan dari KPK ke Polri, Kamis (8/3/2018).
Menurut Ari Dono, Bareskrim mengharapkan dukungan KPK salah satunya dengan menyerahkan sebagian pengaduan masyarakat agar bisa ditangani Kepolisian.
“Pengaduan masyarakat ke KPK sangat banyak. Kasus-kasus tersebut bisa dibagi ke Kepolisian,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap di masa mendatang akan ada insentif bagi penyidik dalam melakukan penanganan perkara korupsi sehingga bisa meningkatkan kinerja sekaligus berdampak positif bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif membenarkan bahwa kerja sama yang erat antarlembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Baca Juga
Menurut Laode, banyak modus baru yang digunakan para koruptor untuk mengelabui kejahatan mereka. Dengan adanya kerja sama yang erat antarlembaga penegak hukum, aksi kejahatan itu bisa dideteksi sejak dini.
Laode juga mengatakan bahwa terjadi sebuah fenomena baru dalam perkara korupsi, yakni banyak perkara yang ditangani KPK melibatkan para tersangka berusia muda. Hal ini menurutnya menandakan terjadinya regenerasi kebiasaan korupsi.
“Kasus korupsi di Indonesia tercermin dari indeks persepsi korupsi kita yang stagnan. Padahal saya optimistis indeks kita naik namun karena kompositnya ditambah menjadi sembilan yakni hubungan korupsi dengan partai politik menyebabkan poin kita tidak naik,” tuturnya.
Seperti diketahui, KPK menghibahkan beberapa harta rampasan koruptor kepada Kepolisian.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Rabu (7/3/2018) mengatakan bahwa harta rampasan tersebut sebelumnya merupakan milik M. Nazaruddin serta Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk perkara Nazaruddin, harta rampasan yang dihibahkan yakni dua bidang tanah dan bangunan seharga Rp12,4 miliar di Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum,” ujarnya.
Dia melanjutkan, harta milik terpidana Fuad Amin berupa sebuah mobil Kijang Innova akan digunakan oleh Polres Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan,” pungkasnya.