Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU MD3: Pemohon Berharap Presiden Tak Terbitkan Perppu

Pemohon uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) meminta Presiden Joko Widodo bersabar menunggu sampai sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), alih-alih menerbitkan perppu untuk membatalkan beleid kontroversial tersebut.
Suasana saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta/JIBI-Abdullah Azzam
Suasana saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta/JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — Pemohon uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) meminta Presiden Joko Widodo bersabar menunggu sampai sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), alih-alih menerbitkan perppu untuk membatalkan beleid kontroversial tersebut.

Di MK telah teregistrasi tiga permohonan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 kendati peraturan tersebut belum mendapatkan nomor. Sidang telah dimulai dari Kamis (8/3/2018) hingga nantinya bermuara pada sidang pembacaan putusan.

Tiga perkara itu teregistrasi dengan No. 16/PUU-XVI/2018 dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, perkara No. 17/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia, serta perkara No. 18/PUU-XVI/2018 dilayangkan oleh Zico L.D. Simanjuntak dan Joshua S. Collins.

Irmanputra Sidin, kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), mengingatkan bahwa peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) hanya digunakan untuk menjawab situasi genting dan memaksa.

Sementara itu, kata dia, masih ada mekanisme pengujian konstitusionalitas norma kontroversial dalam UU MD3 di MK.

“Perppu untuk membatalkan UU kalau dibiasakan tak baik. Jalan terbaik serahkan saja ke MK,” katanya usai sidang pemeriksaan pendahuluan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Irman menangkap kesan adanya penolakan Jokowi atas UU MD3 sehingga sampai saat ini beleid tersebut belum diteken. Meskipun begitu, tambah dia, UUD 1945 menyatakan UU langsung berlaku setelah 30 hari disetujui sidang paripurna DPR.

Pada 14 Maret, UU tersebut masuk dalam Lembaran Negara RI dan memiliki nomor. Irman optimistis UU MD3 dapat segera diperiksa di sidang uji materi setelah 14 Maret. “Kami berharap hakim MK menjadikan UU MD3 sebagai prioritas sehingga mengambil putusan tak lama,” ujarnya.

Irman meyakini tiga perkara pengujian UU MD3 yang masuk ke MK tidak akan memperlambat sidang. Pasalnya, pemeriksaan ahli dapat dilakukan secara bersamaan sehingga memudahkan hakim konstitusi mengambil putusan.

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan batas waktu maksimal 14 hari kalender kepada pemohon untuk memperbaiki berkas perkara dengan UU MD3 yang telah mencantumkan nomor. Menurut dia, tersedia waktu dari 14 Maret-21 Maret untuk memperbaiki berkas.

“Waktu cukup kok. Kecuali kalau ada perkembangan baru di luar kewenangan kami,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemohon uji materi UU MD3 menggugat pasal-pasal kontroversial dalam beleid itu. Baik FKHK maupun PSI sama-sama menggugat Pasal 73 ayat (3) dan (4) tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR, Pasal 122 huruf k mengenai langkah hukum terhadap penghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR.

Selain itu, Pasal 245 Ayat 1 ihwal pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR.

 

Adapun, pemohon perkara No. 18/PUU-XVI/2018 hanya memohonkan uji konstitusionalitas Pasal 122 huruf k UU MD3.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper