Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan beberapa harta rampasan koruptor kepada Kepolisian.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan bahwa harta rampasan tersebut sebelumnya merupakan milik M. Nazaruddin serta Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk perkara Nazaruddin, harta rampasan yang dihibahkan yakni dua bidang tanah dan bangunan seharga Rp12,4 miliar di Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum,” ujarnya, Rabu (7/3/2018).
Dia melanjutkan, harta milik terpidana Fuad Amin berupa sebuah mobil Kijang Innova akan digunakan oleh Polres Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun penyerahan hibah tersebut akan dilangsungkan Kamis (8/3/2018) pada rapat kerja teknis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.
“Hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK juga menghibahkan dua unit mobil dan akan digunakan oleh Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara sebaga kendaraan dinas.
Baca Juga
Salah satu mobil rampasan itu tadinya milik Irjen Djoko Susilo, narapidana korupsi simulator SIM. Mobil lainnya milik terpidana Sharul Raja Sampurnajaya, mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas.
Pelaksana Tugas Koordinator unit Kerja Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri mengatakan bahwa dua unit mobil itu berjenis Toyota Avanza dan Toyota Hilux dengan harga masing-masing Rp59 juta dan Rp149 juta.