Kabar24.com, JAKARTA – Blackberry melayangkan gugatan hukum terhadap Facebook atas dasar pelanggaran hak paten. Gugatan terhadap Facebook dilayangkan dengan menuding sejumlah fitur layanan pesan Facebook yang melanggar hak paten BlackBerry.
“Kami memiliki klaim kuat bahwa Facebook telah melanggar hak kekayaan intelektual kami, dan setelah beberapa tahun berdialog, kami juga memiliki kewajiban kepada pemegang saham untuk memproses solusi hukum yang sesuai,” jelas BlackBerry dalam sebuah rilis, seperti dikutip CNBC, Rabu (7/3/2018).
Menurut BlackBerry, Facebook berikut layanan yang dimilikinya yakni Instagram dan WhatsApp, yang juga disebut sebagai tergugat dalam tuntutan tersebut, relatif pendatang baru dalam layanan mobile messaging.
Blackberry dilaporkan menuntut ganti rugi atas hilangnya keuntungan selama ini. Meski demikian, masih belum jelas besaran nominal yang dituntutnya.
“Facebook menciptakan aplikasi layanan pesan mobile yang menggabungkan inovasi BlackBerry, menggunakan sejumlah keamanan inovatif, user interface, dan fitur-fitur fungsionalitas yang menjadikan produk-produk BlackBerry sangat sukses dan komersial,” seperti dipaparkan dalam tuntutan tersebut.
Blackberry menuduh bahwa langkah-langkah Facebook untuk mengintegrasikan layanannya, misalnya untuk memungkinkan notifikasi cross-platform serta memungkinkan pengguna Instagram untuk berbagi Stories langsung ke Facebook, didasarkan pada teknologi yang dipatenkan oleh Blackberry.
Baca Juga
Perusahaan juga mengutip laporan CNBC bahwa Facebook akan memindahkan WhatsApp dari layanan cloud IBM dan masuk ke pusat datanya sendiri.
Sementara itu, dalam sebuah pernyataan, pihak Facebook tidak tinggal diam dan menyampaikan respon terhadap gugatan ini.
“Gugatan Blackberry sedihnya mencerminkan keadaan saat ini atas bisnis layanan pesannya. Setelah mengabaikan usahanya untuk berinovasi, Blackberry sekarang ingin menuduh inovasi pihak lain. Kami berniat untuk melawannya,” ujar penasihat umum Facebook Paul Grewal.
BlackBerry is suing Facebook for patent infringement from CNBC.