Kabar24.com, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan mengirimkan surat kepada majelis hakim Peninjauan Kembali atau PK Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua ACTA Krist Ibnu Triwahyudi mengatakan surat ini akan dibawa langsung ke Mahkamah Agung agar menolak permohonan PK tersebut.
"Pengajuan surat itu untuk memberi keyakinan kepada majelis hakim. Nantinya hakim mempertimbangkan dan menilai semua aspek-aspek," ujar Krist saat dihubungi, Selasa (6/3/2018).
Menurut dia, ada dua dasar hukum penolakan yang akan disampaikan ke MA. Pertama, kasus hukum Ahok sudah masuk kategori kedaluarsa.
“Berikutnya novum yang diajukan yakni Kasus Buni Yani masih berproses, belum dinyatakan inkracht," paparnya.
Ia melanjutkan bahwa kasus penistaaan agama oleh Ahok dan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan Buni Yani adalah kasus berbeda.
Baca Juga
"Silakan kalau kuasa hukum Ahok ingin mengaitkan kasus kedua kasus tersebut. Tetapi, lain kolam yakni kolam Ahok dan Buni Yani berbeda,"ucapnya.
ACTA mempunyai keyakinan bahwa majelis hakim PK akan menolak permohonan Ahok.
"Majelis hakim itu orang-orang pintar yang akan berlandaskan putusan hukum pada undang-undang," tuturnya.
Kemarin, Mahkamah Agung telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas kasus penistaan agama.
"Informasi berkas sudah dikirim ke MA. Perjalanan surat masuk lewat umum dulu," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah melalui pesan pendek di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, berkas PK Ahok telah diteken dan dikirim ke MA.
"Sudah, silakan cek ke MA untuk lebih lanjutnya," kata Jootje.
Masuknya berkas PK Ahok ke MA ini menandai babak baru perjuangan Ahok. Sehari sebelumnya, Abdullah menyatakan MA belum sama sekali menerima berkas tersebut. Ia memperkirakan berkas masih dalam tahap penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh kedua pihak. Karena itu, kata dia, cepat atau lambatnya pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh kedua pihak itu mempelajari berkas.