Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden merampungkan penerapan sistem tilang elektronik, sehingga dapat diberlakukan di seluruh Indonesia.
Presiden Jokow Widodo (Jokowi) menghendaki perbaikan besar-besaran dalam layanan publik, khususnya dalam hal keimigrasian, lembaga pemasyarakatan, administrasi SIM, dan tilang.
“Saya minta ada pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan, seperti imigrasi, lapas, pelayanan SIM/STNK/BPKB, termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan lapangan dengan cara-cara yang akan saya lakukan dengan pengawasan-pengawasan,” ujar Jokowi.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Jakarta Timur, Selasa (6/3/2018), hadir Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen (Pol) Pujiyono, Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, Suharto SH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyaningsih SH, dan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Ratnaningsih Dasahasta SH.
Ratnaningsih menjelaskan bahwa Kepala Staf Kepresidenan berkali-kali ditanya oleh Jokowi mengenai perkembangan reformasi hukum. Tilang elektronik ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki pelayanan hukum di tengah masyarakat.
“Presiden Jokowi berulang kali dalam berbagai kesempatan menegaskan, supaya masyarakat jangan lagi dibebani dengan urusan administrasi dan hukum yang berbelit-belit. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa program tilang elektronik ini dapat diterapkan secara nasional, mengingat jumlah pengguna kendaraan yang semakin besar dan teknologi sudah memungkinkan untuk itu,” kata Ratna.
Baca Juga
Sementara itu, Suharto mengatakan bahwa salah satu kendala pelaksanaan tilang elektronik adalah pasal-pasal tertentu yang terdapat dalam Undang-undang Lalu-Lintas Nomor 22 tahun 2009.
”Oleh karena itu, kami berharap KSP dapat menjadi katalisator yang dapat mempercepat pelaksanaan tilang elektronik ini secara nasional. Seperti halnya di luar negeri, surat tilang ini dapat diselipkan di kendaraan bermotor, tanpa pelanggarnya harus menghadiri sidang pengadilan yang berbelit-belit,” katanya.
Sementara, Budiyahningsih menyoroti kendala di lapangan melakukan penilangan dengan sistem elektronik yang berisi 26 kolom tersebut.
“Pada saat pelimpahan ke pengadilan, seharusnya tidak perlu lagi mengisi ulang secara manual. Selama ini kita tidak dapat melakukan eksekusi pengembalian dana tilang dari masyarakat yang disetor ke dalam rekening tilang nasional. Jumlahnya sekitar Rp66 miliar,” papar Budiyahningsih.
Rencananya Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung akan didorong untuk membuat nota kesepahaman antara ketiga lembaga tersebut.