Kabar24.com, DENPASAR -- Pemerintah Denpasar merelakan hilangnya pajak iklan rokok untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,169 miliar lewat diterapkannya Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2013 tentang penundaan sementara pemberian izin reklame di Kota Denpasar.
Adapun pajak iklan rokok adalah sebesar 0,17% dari total PAD kota Denpasar pada 2013.
Sejak memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2013 tentang penundaan sementara pemberian izin reklame di Kota Denpasar, sama sekali tidak ada PAD dari pajak iklan rokok di wilayah ini.
Adapun sebelum 2013, PAD dari pajak iklan rokok didapat sebesar Rp1,169 miliar. Sementara sejak penerapan peraturan ini pada 2014, PAD dari iklan rokok telah menurun hingga Rp0.
Bagi Denpasar, penurunan PAD dari pajak iklan rokok tidak menjadi permasalahan yang berarti. Pasalnya, walaupun mengalami kehilangan pendapatan sebesar Rp1,169 miliar, Denpasar tetap memiliki objek pajak lainnya.
Adapun sejak 2013 hingga 2015, PAD kota Denpasar tetap mengalami peningkatan. Pada 2013 total PAD Denpasar mencapai Rp658 miliar, 2014 sebesar Rp698 miliar, dan 2015 sebesar Rp776 miliar.
Baca Juga
Wakil Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Bali Anak Agung Ngurah Agung Agra Putra mengatakan pembatasan iklan rokok di toko modern tentu akan menurunkan pendapatan.
Namun, dipastikan penurunan pendapatan tidak akan merugikan toko.
Kata dia, kontribusi penjualan rokok di supermarket bisa mencapai 5% dari total transaksi. Sementara, minimarket kontribusi penjualan rokok mencapai 15% dan di convenience store bisa mencapai 30%.
Sementara, dengan pembatasan iklan rokok maka akan menurunkan penjualan rokok di masing-masing jenis toko hingga 5%.
"Penurunan omzet sih ada tapi. Sampai merugikan sih tidak karena rokok tidak menyumbang kontribusi besar di kita," katanya.