Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan konsultan kekayaan intelektual menilai apabila serius melakukan pembenahan Indonesia menjadikan KI sumber pendapatan devisa terbesar.
Menurut Anggota Dewan Penasehat Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Turman Panggabean ada dua aspek yang harus diperhatikan instansi terkait KI yakni ketersediaan tenaga sember daya manusia (SDM) KI yang profesional dan peningkatan kapasitas aparat hukum tentang KI.
“Misalnya, satu gedung law firm [penanganan kekayaan intelektual] di negara maju itu bangunan besar tidak seperti di Indonesia seperti ruko. Jadi kalau peringkat KI Indonesia naik, maka tenaga-tenaganya juga harus sanggup melayani dengan baik, mengerti seluk beluk tentang HKI,” kata Turman kepada Bisnis, Selasa (6/3/2018).
Para SDM di DJKI mesti pula memahami bila ada segelintir oknum konsultan yang hanya mendaftarkan permohonan KI ke DJKI sedikit mengetahui alur mekanisme permohonan data sehingga seperti seorang calo pemohon HKI.
Berikutnya, kata dia, perlu difasilitasi peningkatan kapasitas bagi para penegak hukum dengan materi pendidikan yang memadai dan jangka waktu yang panjang untuk memahami KI.
“Penegak hukum kita, sebagian yang tidak cukup mengerti KI akhirnya hanya meraba-raba kasus dan cuman mengandalkan literatur dari undang-undang saja jadi [pengamatan] rancu,” ujar dia.
Baca Juga
Menurutnya, pendidikan tentang KI selama ini yang didapat penegak hukum seperti hakim, polisi dan jaksa hanya 6 bulan saja.
Oleh karena itu, papar dia, ketika Indonesia mengikuti ratifikasi dan konvensi tentang KI di sejumlah negara konsekuensinya adalah harus konsisten mengikuti setiap pasal dari konvensi KI tersebut.