Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Sebagai pemohon, Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri bersama Peneliti Ekonomi Kerakyatan AM Putut Prabantoro beranggapan, pasal 2 (1) huruf a dan b UU 19/2003 untuk mengejar keuntungan serta pasal 4 (4) UU 19/2003 harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA
- UU BUMN Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Begini Bunyi Pasal di UU BUMN yang Digugat ke MK
- Mantan Wakasad Ajukan Uji Materi UU BUMN
- Semangat Holding Bertentangan dengan Revisi UU Migas
- UU TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT: Implementasi Perlu Kehati-hatian
- SP BUMN Bersatu: Jangan Kriminalisasi Aksi Mogok Pekerja JICT
"Apabila BUMN bertansformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama, melainkan mencari keuntungan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan harus diganti.
Dia menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero) yang menyimpang dari tujuan pendirian.