Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Gelar Sidang Pengujian UU BUMN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Suasana saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Sebagai pemohon, Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri bersama Peneliti Ekonomi Kerakyatan AM Putut Prabantoro beranggapan, pasal 2 (1) huruf a dan b UU 19/2003 untuk mengejar keuntungan serta pasal 4 (4) UU 19/2003 harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA

"Apabila BUMN bertansformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama, melainkan mencari keuntungan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan  pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan harus diganti.

Dia menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero) yang menyimpang dari tujuan pendirian.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper