Bisnis.com, JAKARTA – Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (Taken) mengajukan gugatan UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
Taken mendampingi para pemohon seperti Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan AM. Putut Prabantoro sekaligus pemerhati ekonomi kerakyatan.
Koordinator Taken Liona N Supriatna mengatakan dasar gugatan adalah pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) dan pasal 4 ayat 4.
“Dari pasal itu banyak BUMN tidak lagi bertindak sebagai agen pembangunan bahkan tidak memenuhi tujuan pendirian BUMN sebagai tersurat di UU BUMN itu sendiri,” kata Liona Supriatna di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Liona yang juga Ketua Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia itu mengutarakan, UU BUMN tidak secara tegas melaksanakan amanat konsitusi perekonomian nasional harus dibangun sebagai usaha bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan mengejar keuntungan.
“Dalam UU No. 19/2013 tentang BUMN pasal 2 tertulis tujuan pendirian BUMN memberikan sumbangan perekonomian nasional dan penerimaan negara pada khususnya dan mengejar keutungan,” kata dia.
Anggota Taken Hermawi Taslim mengatakan selain itu pemohon melihat ketidaksesuaian UU BUMN terdapat pada pasal 4 ayat 4 yaitu, berisi setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik penambahan dan pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
“Pasal tersebut mengindikasikan hak konstitusi rakyat diberikan kepada DPR untuk mengawasi di dalamnya keuangan negara diabaikan begitu saja dan menyerahkan kepada peraturan pemerintah.
Dia melihat ada pengabaian hak konstitusi rakyat oleh DPR dalam mengawasi keuangan.