Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SP BUMN Bersatu: Jangan Kriminalisasi Aksi Mogok Pekerja JICT

Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSPBUMN) Bersatu menyatakan, mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja PT.Jakarta International Container Terminal (SPJICT) merupakan hak pekerja dan dilindungi dengan UU Ketenagakerjaan serta tidak ada yang boleh dikenakan sangsi oleh Direksi JICT
Aksi mogok pekerja JICT hari kedua pada Jumat (4/8/2017)/Bisnis.com-Akhmad Mabrori
Aksi mogok pekerja JICT hari kedua pada Jumat (4/8/2017)/Bisnis.com-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP-BUMN) Bersatu menyatakan, mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (SPJICT) merupakan hak pekerja dan dilindungi dengan UU Ketenagakerjaan serta tidak ada yang boleh dikenakan sanksi oleh manajemen JICT

"Karena itu Direksi JICT harus mengikuti imbauan Menhub sebagai Regulator pelabuhan yang meminta direksi JICT untuk berunding kembali dengan Pekerja JICT," ujar Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, melalui siaran persnya yang diperoleh Bisnis, Sabtu (5/8/2017).

Menurutnya, gaji besar yang diterima oleh pekerja JICT jangan menjadi dalih untuk membatasi hak mereka melakukan aksi mogok , sebab mogok pekerja di perusahaan yang sahamnya dimiliki negara bukan hanya semata karena persoalan marginal mengenai gaji seperti yang sering dituntut pekerja di luar BUMN tetapi masalah kedaulatan ekonomi nasional dan keamanan aset BUMN.

Dia mengatakan, sejak pengajuan akan perpanjangan pengoperasian JICT oleh Hutchison Port Indonesia (HPI) yang diajukan Direksi PT. Pelindo II pada 2014 dan kemudian Meneg BUMN pada 2015 menyetujui perpanjangan dengan berbagai syarat dan aturan yang harus dijalankan oleh Direksi Pelindo saat dipimpin RJ Lino.

"Syarat Utama jelas salah satunya Pelindo II memegang 51% saham JICT dan harus meminta izin Menteri Perhubungan jarena adanya UU Kepelabuhan dan Pelayaran yang mengharuskan meminta izin," ujarnya melalui siaran pers,yang diperoleh Bisnis, Sabtu (5/8/2017).

Arief menilai, ada kesalahan fatal yang meyebabkan bonus dan kesejahteraan pekerja JICT akan terancam turun akibat perjanjian pengoperasian JICT 2019-2039 yang tidak sesuai arahan menteri BUMN

Arief mengemukakan, jika aksi mogok hingga 10 Agustus 2017 yang dilakukan SP JICT tetap dilakukan maka kegiatan ekonomi nasional akan sangat terganggu.

Karena itu Pelindo II dan HPI mesti melakukan perubahan /revisi perjanjian pengoperasian JICT 2019-2039.

"Kalau tidak ada revisi maka pekerja JICT akan senantiasa melakukan protes mogok sebagai bagian dari gerakan save national asset," tuturnya.

Arief menegaskan, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendukung aksi mogok SPJICT hingga tuntutan dipenuhi dan akan mengadvokasi jika ada kriminalisasi dan pemecatan pada pekerja JICT yang mogok.(K1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper