Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan pembiayaan PT Arjuna Finance resmi menyandang gelar pailit yang disematkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan pailit diambil majelis hakim setelah menerima laporan bahwa proposal perdamaian PT Arjuna Finance (debitur) ditolak oleh mayoritas kreditur.
Ketua majelis hakim Budi Hertantio mengatakan pengadilan telah memberi kesempatan 45 hari kepada debitur untuk mengupayakan perdamaian.
Waktu tersebut diberikan melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Namun debitur gagal mencapai perdamaiannya.
Oleh sebab itu, majelis menimbang proses PKPU berakhir tanpa perdamaian.
"Menyatakan PT Arjuna Finance pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Budi dalam amar putusannya, Senin (5/3/2018).
Baca Juga
Menurut Budi, putusan pailit telah sesuai dengan Pasal 289 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Seiring putusan itu, seluruh aset milik debitur akan dilego oleh kurator untuk menutup utang. Daftar tagihan tetap terhadap PT Arjuna Finance senilai Rp374,61 miliar.
Dalam putusannya, majelis menunjuk Titiek Tedjaningsih selaku hakim pengawas. Selanjutnya, majelis mengangkat tim pengurus menjadi tim kurator yang meliputi Rynaldo Batubara, Rudi Setiawan dan Harvardy Muhammad Iqbal.