Kabar24.com, JAKARTA - KPU harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya di daerah setelah tiga keputusannya terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 dibatalkan Bawaslu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kegagalan itu menimbulkan pertanyaan soal dan profesionalisme internal mereka. Titi juga mendesak KPU untuk melakukan pemetaan masalah terkait kinerja jajaran mereka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"KPU mesti melakukan evaluasi dan konsolidasi secara internal, sehingga bisa diperoleh pemetaan masalah. Ini untuk mendapatkan kesamaan persepsi dalam tata kelola Pemilu,” ujarnya, Senin (5/3/2018).
Menurutnya, perlu dievaluasi kejadian seperti pembatalan SK, apakah karena kegagalan kinerja internal atau karena kontribusi perbedaan pandangan tata kelola pemilu antara KPU dengan Bawaslu sebagai sesama penyelenggara Pemilu.
“Evaluasi seharusnya dilakukan KPU tidak cukup hanya dengan pemberian bimbingan teknis atau pelatihan saja. Asistensi dan pendampingan dari KPU Pusat kepada jajaran di daerah menjadi penting,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai apa yang terjadi dengan KPU harus disikapi serius. Pasalnya, kekelalahan tersebut akan memberi dampak negatif terhadap kepercayaan publik.
Baca Juga
"Ini tidak boleh dianggap sepele oleh KPU. Kekalahan demi kekalahan mereka tentu saja akan dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan mereka," kata Ray.
Kekalahan itu akan membuat publik bertanya soal kinerja KPU dalam menyiapkan perhelatan Pemilu. Lemahnya kinerja KPU membuka peluang gugatan dimenangkan pihak lain.
Sejak tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dibuka pada Oktober 2017, Bawaslu telah menggugurkan tiga putusan KPU terkait hasil pendaftaran dan penelitian berkas. Terakhir, KPU kembali menelan kekalahan dalam gugatan yang dilayangkan PBB atas SK KPU Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018. Kemarin Bawaslu malam memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan.
Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan.