Kabar24.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan grup terbuka penyebar informasi palsu atau hoax Muslim Cyber Army (MCA) ternyata memiliki anggota 102.064 orang dan admin sekitar 20 orang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Fadhil Imran mengemukakan grup tersebut selama ini telah memposting berbagai isu provokatif tentang penyerangan terhadap ulama, kebangkitan PKI dan sejumlah isu berbau SARA.
Menurutnya, tujuan berbagai isu itu diposting oleh member dan admin adalah untuk memprovokasi publik di media sosial.
"Contoh postingan yang paling banyak meresahkan masyarakat adalah soal penculikan ulama di grup itu. Mereka rutin memposting penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pejabat pemerintah dan anggota DPR," tuturnya, Rabu (28/2/2018).
Dia menjelaskan Kepolisian juga berhasil mendeteksi grup kecil bernama Sniper Army Team yang para pelakunya sekitar enam orang telah diringkus oleh polisi.
Menurutnya, grup kecil tersebut berada di bawah grup MCA dan memiliki anggota lebih sedikit yaitu sekitar 177 anggota dan bertugas melakukan report atas akun lawan agar diblokir oleh penyedia media sosial sehingga tidak bisa diakses lagi.
Baca Juga
"Kalau kelompok Sniper Army ini bertugas untuk menyerang akun lawan melalui report agar akun lawannya itu diblokir oleh media sosial. Enam orang admin grup ini sudah kami ringkus," katanya.
Kepolisian juga telah menemukan satu grup tertutup di media sosial bernama Cyber Moeslim Defeat Hoax dengan sekitar 145 anggota. Menurutnya, grup tersebut bertugas membuat setting opini dan membagikan postingan secara massif di media sosial secara serentak.
"Kelompok grup ini lebih sering melakukan komunikasi melalui aplikasi Zello untuk membuat setting opini negatif dan menyebarkannya secara massif di media sosial," ujarnya.
Fadil mengatakan Kepolisian menemukan grup lain yang jumlah anggotanya lebih sedikit yaitu sekitar sembilan orang bernama The Family Team Cyber. Selain tertutup, grup tersebut juga berisi orang yang berpengaruh untuk mengatur semua grup dalam merencanakan setting opini agar menjadi viral di media sosial.
"Kami masih mengejar otak di balik MCA berinisial TM ini. TM diketahui merupakan anggota The Family Team Cyber. Kami akan kejar terus," tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap enam orang anggota MCA di lokasi yang berbeda yakni Muhammad Luth (40) ditangkap di Tanjung Priok Jakarta Utara, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkalpinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (25) di Sumedang, Ronny Sutrisno (40) serta Tara Arsih Wijayani (40).
Para tersangka dijerat dengan pasal perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA) dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.