Kabar24.com, JAKARTA — Royal Standard Group tercatat memiliki 23 kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Royal Standard Group yang masuk belenggu PKPU meliputi PT Jaya Smart Technology, PT Royal Standard, Untung Sastrawijaya, dan Irma Halim. Keempat debitur ini berhasil diseret oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. untuk merestrukturisasi utangnya via Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Salah satu tim pengurus PKPU Pangeran Hutapea mengatakan bahwa Royal Standard Group membawa utang kepada 23 kreditur yang tersebar ke empat debitur.
"Kreditur memiliki tagihan yang berbeda-beda kepada setiap debitur. Jadi tagihan dipisah," katanya, Rabu (28/2/2018).
Pangeran memerinci PT Jaya Smart Technology mengantongi kewajiban kepada delapan kreditur dan PT Royal Standard sebanyak lima kreditur. Sementara itu, para direksi penjamin utang yaitu Untung Sastrawijaya, dan Irma Halim masing-masing memiliki lima kreditur.
Tim pengurus telah melakukan praverifikasi terhadap 20 kreditur. Adapun tiga kreditur masih harus dicocokkan lagi karena adanya selisih nilai tagihan.
Dengan begitu, tim pengurus belum memgantongi nilai tagihan. Dalam catatannya, pemegang tagihan terbesar yaitu Molucca Holdings. Perusahaan asal Luxemburg ini membawa piutang Rp900 miliar. Piutang tersebut merupakan peralihan dari PT Bank Permata Tbk.
Selain itu,,PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memegang tagihan Rp180 miliar dan PT Bank OCBC NISP Tbk. Rp85 miliar.
"Nanti total tagihan akan kami umumkan dalam daftar piutang tetap pada 6 Maret," ungkap Pangeran.
PT Royal Standard adalah perusahaan manufaktur kertas yang memproduksi amplop, buku, dan produk kertas lain bermerek Jaya.
Perusahaan ini memiliki tiga lini bisnis yakni percetakan komersial, perdagangan, dan pembuatan smart card.
Adapun smart card ini dioperasikan oleh PT Jaya Smart Technology. Sementara itu, salah satu debitur Untung Sastrawijaya adalah pendiri dari Royal Standard Group.