Kabar24.com, JAKARTA — Mobil para koruptor yang dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (27/2/2018), laku terjual.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan bahwa tiga mobil yang laku terjual tersebut merupakan milik Lutfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mobil dengan merk Volkswagen Caravell berwarna hitam laku terjual Rp323,6 juta dengan pemenang lelang Arifin Wijaya.
“Mobil lainnya milik Lutfi Hasan Ishaaq adalah FJ Cruiser, laku Rp638,2 juta dengan pemenang Krisno Teddi,” ujarnya, Selasa (27/2/2018).
Sementara itu, mobil merk Toyota Velfire milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat, laku terjual Rp300 juta dengan pemenang lelang Andrika.
Selain itu, adapula mobil Jaguar milik Mohamad Sanusi, mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang terbelit kasus suap reklamasi Teluk Jakarta laku terjual Rp599,6 juta dengan pemenang Muhammad Yunus.
Berdasarkan catatan Bisnis, sepanjang 2017, KPK sudah melakukan dua pelelangan dan secara keseluruhan berhasil meraih penerimaan lebih dari Rp200 miliar.
Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri mengatakan pihaknya melakukan pelelangan suatu barang sitaan yang memiliki nilai ekonomi setelah suatu perkara korupsi telah berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Pelelangan suatu barang sitaan sebelum suatu perkara berkekuatan hukum tetap, sejauh ini hanya bisa dilakukan terhadap barang yang mudah rusak atau sulit untuk disimpan dan hal tersebut dilakukan sepengathuan tersangka yang diwakili oleh pihak tertentu.
“Kita belum seperti Belanda, Australia, Singapura atau Amerika Serikat yang telah memiliki aturan hukum yang lebih tegas dan memungkinkan penegak hukum melakukan pelelangan sebelum putusan,” ujarnya dalam diskusi mengenai barang rampasan.
Dia melanjutkan, praktik pelelangan yang dilakukan setelah suatu perkara berkekuatan hukum tetap sering menimbulkan persepsi KPK lamban melakukan pelelangan dengan tujuan pengembalian nilai aset kepada negara.
Sejauh ini, Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun suatu peraturan tentang pelelangan barang sitaan dan rampasan. Irene berharap regulasi tersebut bisa memberikan ruang bagi KPK maupun penegak hukum lainnya untuk melakukan pelelangan aset secara lebih dini.
Di samping itu, Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaamn Barang Rampasan dan Gratifikasi.
“Jika setelah barang sitaan itu dilelang, dan putusan pengadilan nantinya menyatakan barang tersebut harus dikembalikan maka yang dikembalikan adalah uang dari barang yang telah dilelang tersebut,” paparnya.