Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP).
Pembentukan DPMPTSP tersebut bertujuan untuk mewujudkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo mengatakan kepala daerah juga harus segera mendelegasikan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP.
"Juga memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan, sarana prasarana, dan pembangunan sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta penyediaan SDM yang memadai," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/02/2018).
Eko menuturkan Kepala DPMPTSP baik pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota, wajib melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan. Hal itu bertujuan meningkatkan mutu dan memangkas perizinan dan non perizinan di daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Selain itu, penyelenggaraan PTSP, paparnya, juga harus cepat, mudah, transparan. Layanan juga harus pasti dan terjangkau.
Baca Juga
"Selain itu juga, Kepala DPMPTSP harus melaksanakan pelayanan secara elektronik. Ini untuk percepatan pelayanan, meningkatkan mutu dan kualitas serta daya saing daerah," kata Eko.
Eko mengingatkan penyelenggaraan seluruh tahapan layanan harus bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mendukung itu, daerah harus secepatnya membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha sesuai Perpres No. 91/ 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga harus melakukan pembinaan dan mendorong daerah yang belum membentuk PTSP dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk segera membentuknya," imbuhnya.