Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator menggelar rapat kreditur PT Distribusi Indonesia Jaya (dalam pailit) dengan agenda verifikasi tagihan.
Perusahaan distribusi barang konsumsi ini jatuh pailit sejak 22 Januari 2018. Adapun rapat kreditur sudah kali kedua digelar oleh kurator.
Salah satu kurator Sururi El Haque mengatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tagihan dari para kreditur sejak 23 Januari. Batas pengajuan tagihan hingga 6 Februari.
"Tagihan yang sudah masuk akan kami cocokkan dengan catatan utang PT Distribusi Indonesia Jaya [debitur]," katanya dalam rapat kreditur, Rabu (21/2/2018).
Sururi menambahkan, terdapat satu kreditur yang terlambat mengajukan tagihan yakni PT Unilever Indonesia Tbk. Unilever membawa tagihan Rp23,47 miliar.
Atas hal tersebut, kurator meminta persetujuan seluruh kreditur untuk menerima atau menolak tagihan Unilever. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan jumlah pembagian dari penjualan budel pailit.
Perwakilan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan abstain memberikan suara. Sementara itu, perwakilan dari PT Standard Chartered Indonesia mempertanyakan alasan keterlambatan dari Unilever.
Oleh karena itu, tagihan Unilever masih akan diverifikasi oleh tim kurator.
Kepailitan ini berawal dari permohonan PKPU sukarela PT Distribusi Jaya Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No.152/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Semasa PKPU, debitur mengajukan proposal perdamaian. Namun, rencana damai tersebut ditolak oleh mayoritas kreditur yang mengakibatkan debitur jatuh pailit.