Bisnis.com, JAKARTA – Tim pengurus restrukturisasi utang PT Arjuna Finance menggelar rapat kreditur kedua beragendakan verifikasi tagihan.
Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah kreditur telah memenuhi ruang rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam agenda ini, tim pengurus menyocokkan tagihan kreditur dengan catatan utang dari PT Arjuna Finance (debitur). Nantinya, pengurus akan menentukan jumlah tagihan yang diakui selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Salah satu pengurus PKPU Rynaldo Batubara mengatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tagihan kreditur hingga 15 Februari.
Namun, ada satu kreditur yang telat mendaftarkan tagihan, yaitu PT Bank Central Asia Tbk. Bank bersandi saham BBCA ini memiliki piutang Rp197,77 juta.
"Atas keterlambatan BCA, kami meminta persetujuan seluruh kreditur, apakah diakui atau tidak," katanya dalam rapat kreditur, Selasa (20/2/2018).
Persetujuan seluruh kreditur harus didapatkan di dalam forum, sesuai dengan ketentuan Pasal 278 ayat (3) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Perwakilan dari PT Bank Sahabat Sampoerna menyatakan bahwa menerima tagihan dari BBCA. Dia tidak keberatan lantaran BBCA merupakan kreditur separatis pemegang hak kebendaan.
Persetujuan Bank Sahabat Sampoerna diikuti oleh kreditur lainnya.
Seperti diketahui, PT Arjuna Finance diputus PKPU pada 17 Januari lalu atas permohonan PT Bank Sahabat Sampoerna dan PT Bank Harda International Tbk.