Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menunjuk kembali jaksa Ali Mukartono sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ikut ke dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Noor Rachmad, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung, mengemukakan alasan Kejagung menunjuk Ali Mukartono sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada sidang PK Ahok tersebut yaitu karena Ali Mukartono sudah mengikuti perkara tersebut sejak pertama kali sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya yakin, saya juga akan tunjuk dia lagi nanti sebagai JPU. Soalnya dia kan sudah mengikuti kasus ini dari awal," tuturnya hari ini Senin (19/2/2018).
Menurutnya, Kejagung akan menunjuk Ali Mukartono sebagai JPU setelah mendapatkan surat panggilan dari Mahkamah Agung. Dia menjelaskan pihaknya juga akan melapor terlebih dulu ke Jaksa Agung terkait sidang PK yang diajukan oleh Ahok.
"Nantilah, saya lapor dulu ke Jaksa Agung bagaimana perkembangan masalah ini. Nanti kalau dipanggil (MA), kita akan siapkan jaksa yang ditunjuk sesuai dengan perintah (Jaksa Agung)," katanya.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan tindak pidana penodaan agama ke Mahkamah Agung yang diajukan pada Jumat 2 Februari 2018.
Permohonan PK itu diajukan oleh Ahok melalui penasihat hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra dengan sejumlah alasan yang jelas sebagai dasar permohonan mengajukan PK. Ahok mengajukan PK atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537 /Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya.