Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan kemasan plastik PT Super Eximsari (dalam pailit) memiliki total kewajiban kepada seluruh kreditur mencapai Rp1,03 triliun.
PT Super Eximsari (debitur) resmi menyandang status pailit per 15 Januari 2018.
Salah satu kurator PT Super Eximsari Muhammad Ismak mengatakan bahwa tim kurator telah melakukan pencocokan utang atau verifikasi tagihan kreditur.
Dalam rapat verifikasi diumumkan bahwa tagihan kreditur tembus Rp1,03 trliun. Tagihan ini, sebutnya, mengalami kenaikan dari masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Ismak memerinci, tagihan kreditur separatis (pemegang jaminan) Rp804 miliar. Debitur memiliki lima kreditur separatis di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan Portigon AG.
"Pemegang tagihan terbesar adalah Bank Mandiri dengan jumlah Rp400 miliar," katanya, Senin (19/2/2018).
Selain itu, piutang kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp180 milar dan kreditur preferen (prioritas) Rp50 miliar.
Adapun kreditur preferen terdiri dari pajak yang memiliki tagihan Rp20 miliar, sedangkan sisanya adalah tagihan karyawan.
Kepailitan PT Super Eximsari bermula dari pembatalan perdamaian PKPU. Debitur terbukti lalai menjalankan isi perdamaian dengan tidak membayar kewajiban kepada kreditur.
Perdamaian tersebut resmi dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Januari. Seiring dengan putusan tersebut, PT Super Eximsari pailit dengan segala akibat hukumnya.
Selanjutnya, majelis mengangkat tiga kurator yang terdiri dari Muhammad Ismak, Ryan Gunawan Lubis dan Jimmy Pangau.