Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rabu (14/2/2018), memeriksa kembali eks-Dirut PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan setelah sepekan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi investasi BUMN tersebut di Blok Basker Manta Gummy, Australia, pada 2009.
"Galaila Karen Agustiawan menerangkan mengenai proses keputusan terkait dengan proyek untuk lapangan minyak di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Rabu malam.
Penyidik juga memeriksa Humayun Bosha (mantan Komisaris PT Pertamina) yang dalam kesaksiannya menerangkan mengenai proses/mekanisme pemberian izin oleh komisaris kepada direksi untuk melakukan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manajer Merger & Acquisition (M & A) Direktorat Hulu PT Pertamina berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Kasus itu berawal saat PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd. di lapangan BMG Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project pada 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study berupa kajian secara lengkap (akhir) atau final due dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Hal itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah US$26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Selanjutnya, langkah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Pertamina sebesar US$31.492.851 dan Aus$26.808.244 atau setara dengan Rp568,066 miliar sebagaimana perhitungan akuntan publik.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.