Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank UOB Indonesia menolak diseret dalam perdamaian debiturnya PT Multicon Indrajaya Terminal (dalam pailit) dengan para kreditur konkuren tanpa jaminan.
Pasalnya, UOB merupakan kreditur separatis (pemegang jaminan) yang memilik hak mengeksekusi jaminan pasca debitur dinyatakan pailit.
Kuasa hukum PT Bank UOB Indonesia (kreditur) Swandy Halim mengatakan bahwa rencana perdamaian debitur seharusnya tidak memasukkan kreditur separatis.
"Kreditur separatis tidak bisa diatur-atur dalam rencana perdamaian. Aturan apapun dalam rencana perdamaian pascapailit tidak mengikat kita [separatis]," katanya usai rapat kreditur, Selasa (13/2/2018).
Menurut Swandy, dengan dimasukkannya kreditur separatis dalam komposisi rencana perdamaian, adalah aksi menodai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Debitur dianggap melanggar Pasal 149 ayat (1) dan Pasal 162 UU No.37/2004.
Pasal 149 ayat (1) berbunyi kreditur pemegang jaminan tidak boleh mengeluarkan suara terhadap rencana perdamaian kecuali mereka telah melepaskan haknya.
Selanjutnya, Pasal 162 mengatur perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditur yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan.
Oleh sebab itu, Swandy menolak tegas hak kebendaan yang dipegang oleh UOB diganggu gugat. Dia tidak ingin rencana perdamaian PT Multicon mengusik aset yang dijaminkan ke UOB.